Bongkar Tirani

Grab this Headline Animator

Bongkar Tirani

Kalau "air mata" diserahkan kepada rakyat... Tapi... kalau "mata air" diambil oleh penguasa... Kapan "air mata" itu hilang dari mata rakyat? ataukah abadi selamanya karena kerakusan penguasa?

Subscribe
Add to Technorati Favourites
Add to del.icio.us

Orang Biasa, mereka yang menjalani hidup dengan tak biasa. Yang menjadi benang merah dialam negeri ini, yakni kehidupan, lingkungan, dan kebudayaan, perspektif kami saat ini juga bertolak dari upaya untuk menelaah, dan memarpakan hal-ihwal realitas disekitar kita. Orang-orang biasa, sebagaimana sesuatu yang biasa lainnya, seringkali luput dari perhatian, tidak masuk dalam perhitungan, dan lebih banyak dilupakan. Siapakah mereka, Mengapa mereka diabaikan?

Orang biasa, rakyat kebanyakan, kaum awam. Mereka lebih banyak disebut untuk kepentingan luar mereka sendiri. Lebih-lebih dimasa sekarang ini setelah pemilu dan menjelang akhir pemerintah periode 2004-2009. kelompok elite yang menyebutkan diri wakil rakyat dan pemimpin bangsa datang dan mengaku-aku sebagai pengayom, menebarkan pesona, berlomba-lomba membunuh rakyat dengan Undang-Undang yang kejar target. Setelah luput, selesai juga semuanya masyarakat terbunuh oleh sistemnya namun mereka kembali meraih kekuasaan dan kekayaannnya. Dan orang-orang biasa kembali menjadi mereka yang luput dari perhatian siapa saja. Juga kita.

Orang-orang biasa inilah yang sesungguhnya pemilik sah kehidupan. Mereka menjalani kehidupan nyata dan apa adanya diri mereka. Dan, sungguh, ada banyak hal luar biasa yang bisa kita pertik dai kehidupan mereka. Alangkah banyak realitas kehidupan orang biasa yang sungguh luar biasa, ketika kita sungguh-sungguh menyimaknya. Mereka yang hidup dengan penghasilan jauh dibawah standar minimum, bayi-bayi yang tidak mendapatkan asupan gizi memadai, orang-orang yang tertawa menghadapi benteng untuk merebut hak asasinya, korban napza yang selalu menghadapi pelanggaran hak asasi yang terus datang setiap waktu setiap Undang-undang disahkan, rakyat yang berkali-kali digusur dari satu tempat ketempat lain. Siapakah mereka yang begitu tegar melewati dunia tak biasa itu?

Juga mereka yang keras kepala menata lingkungan, mereka yanng suntuk menghidupi seni-seni tradisi, mereka yang terus mengabdi untuk kehidupan tanpa harus mengundang para wartawan, tak mengaharapkan kedudukan dan lencana penghargaan. Mereka para laskar mandiri yang tidak pernah mendapat donasi, anak-anak kampung yang harus berjalan berkilometer menuju sekolah yang bobrok, kaum muda yang yang berkarya untuk sesama. Alangkah banyak orang-orang biasa yang memiliki kehidupan tak biasa. Kepada mereka kita belajar menjalani kehidupan dengan apa adanya…



Selasa, 15 September 2009

Terjebak, Artikel 87#

Kini masyarakat terjebak dengan berbagai aturan perundang-undangan negeri ini, pemerintah pun terjebak oleh suara mayoritas hanya untuk mensah sebuah undang-undang tanpa melihat dan mengkaji lebih dalam lagi siapa yang akan kena dampak dari perundangan-undangan yang ada khususnya Undang-undang narkotika yang baru-baru saja disahkan.
Kami sebagai masyarakat yang pernah menjadi korban dari peredaran gelap napza semakin dibuat sebagai masyarakat kriminal, bahkan keluarga kamipun diperlakukan sebagai pelaku kriminal bila diantara keluarganya ada yang bermasalah dengan napza dan keluargaa tidak melapor akan dikurung penjara, undang-undang narkotika yang baru ini semakin parah dan tidak mencantumkan klausul mengenai Undang-undang HAM, bahkan ada pasal yang mengatur dengan hukuman mati!!! ini bukan saja membuat kami dan seluruh keluarga pecandu maupun mantan pecandu semakin tersingkirkan untuk mendapatkan hak asasinya sebagai warga negara, dan menurut kami undang-undang ini akan semakin melanggengkan budaya pelanggaran HAM dari pihak militer untuk melakukan tindakan korupsi, pemerasan, pelecehan sekssual, dan juga pelanggaran HAM secara sistematis oleh pemerintah maupun lembaga pemerintah yang menangani permasalahan Napza, karena Undang-undang narkotika sebelumnya sudah terbukti bahwa perederan gelap narkotika semakin merajarela, warga negara kita didalam penjara melebihi kapasitas lapasnya, yang lebih ironinya lagi hanya 2% produsen berada diadalam jeruji besi tersebut, angka kematian pecandu didalam penjara sangat tinggi karena tidak medapatkan haknya, yang seharusnya direhabilitasi, mereka harus menjalani kehidupan didalam penjara dengan virus HIV, AIDS dan Hepatitis C tanpa mendapatkan hak kesehatan, lalu mengapa perederan gelap masih menggurita dinegeri ini?? terkadang kita terjebak oleh segala opini yang menggaungkan anti napza, dengan segala perangnya melawan narkoba ternyata tidak dapat menyelesaikan permasalahan bangsa yang satu ini, lalu dimana hati dan pikiran jerni pemerintah kita didalam mensahkan Undang-undang narkotika ini tanpa adanya perwakilan dari masyarakat sipil yang pernah mengalami dan sedang mengalami kecanduan.
Apakah sengaja Undang-undang Narkotika ini dibuat hanya untuk kejar target pemerintah yang masa baktinya telah dan akan habis?? atau Undang-undang ini dibuat secara sengaja hanya untuk memperebutkan kekuasaan dan melanggengkan peredaran gelap napza dinegeri, tak dapat dipungkiri permasalahan napza adalah lahan subur untuk mendapatkan kekayaan dan kekuasaan meskipun harus terus meracuni anak bangsa dengan produk yang sangat berbahaya?
Apakah pemerintah telah terjebak oleh mafia napza? karena uang semuanya bisa dilakukan termasuk mensah Undang-Undang Narkotika walaupun dengan menjadi masyarakat yang peduli terhadap pecandu dijadikan sebagai pelaku kriminal??
Terjebak, terjebak oleh uang? Oleh Mafia Napza? kekuasaan?, kekayaan?

Siaran Pers – Untuk Publikasi Segera
Indonesian Coalition for Drugs Policy Reform

MENYIKAPI RENCANA PENGESAHAN RUU NARKOTIKA


Indonesian Coalition for Drugs Policy Reform (ICDPR) atau Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan Kebijakan Narkotika menolak proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika yang kini tengah dirampungkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Proses pembahasan RUU Narkotika dari awal hingga sebentar lagi akan disahkan telah diendapkan dari debat publik. Padahal, debat publik sebagai suatu proses untuk menguji sebuah produk hukum agar transparan dan akuntabel adalah keniscayaan yang mutlak. Lebih dasar lagi, substansi yang terkandung di dalam RUU Narkotika tidak selaras dengan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) yang universal. Kelahiran prematur RUU Narkotika yang cacat HAM tentu harus dicegah. Rancangan Undang-Undang Narkotika yang tidak berdimensi hak asasi manusia, apabila disahkan, hanya akan meneruskan warisan undang-undang sebelumnya yang telah melanggengkan stigma dan diskriminasi, terutama terhadap kelompok pemakai narkotika.

ICDPR menilai ketidaksesuaian substansi RUU Narkotika dengan prinsip-prinsip HAM adalah sebagai berikut:
1. RUU Narkotika masih mengidentifikasi orang yang ketergantungan terhadap narkotika sebagai pelaku tindak pidana yang oleh karenanya harus dipenjara. Padahal, Perhimpunan Dokter Seminat Kedokteran Adiksi Indonesia telah menyatakan bahwa adiksi narkotika adalah sebuah penyakit yang menyerang fungsi otak, dan dapat dipulihkan. Artinya, solusi tepat untuk mengatasi masalah adiksi adalah pemulihan kesehatan bukan pemidanaan. Terlebih lagi, kelompok pemakai narkotika adalah kelompok yang paling rentan mengalami penyiksaan, penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang dari aparat kepolisian. Dengan demikian, menempatkan pemakai narkotika dalam ruang pemenjaraan tidak akan pernah tuntas menjawab persoalan kecanduan seseorang.

2. RUU Narkotika telah keliru mendiferensiasi antara pecandu dengan penyalahguna narkotika. Ketentuan pidana bagi pecandu dan penyalahguna berbeda, sekalipun dalam praktiknya, kedua subjek ini adalah sama. Akibat dari logika sesat seperti ini, RUU Narkotika menyatakan bahwa rehabilitasi sosial diberikan hanya kepada mantan pecandu bukan mantan penyalahguna. Realita yang berkembang di masyarakat, baik pecandu maupun penyalahguna sudah terlalu sering mendapat sanksi sosial dan mengalami stigma dan diskriminasi. Oleh karenanya, rehabilitasi sosial seharusnya diberikan kepada pecandu dan penyalahguna, bukan salah satu.

3. RUU Narkotika terlalu membebankan tanggung jawab dan kewajiban yang besar kepada masyarakat dalam upaya pencegahan peredaran gelap narkotika. Di saat gelombang penolakan klausula peran serta masyarakat yang bias ini di RUU dan UU lainnya, justru DPR mencantumkannya dalam RUU Narkotika. Tidak jelasnya pengaturan peran serta masyarakat berpeluang membuka ruang bagi kelompok masyarakat tertentu untuk melakukan tindakan main hakim sendiri, dan bukan tindak mungkin tindakan-tindakan yang mengarah kepada premanisme. Juga yang perlu diingat, peredaran gelap narkotika adalah arena permainan para mafia dan bukanlah masyarakat awam.

4. RUU Narkotika juga mencantumkan pasal serupa di atas mengenai sanksi terhadap orang tua atau wali dari pencandu yang belum cukup umur yang tidak melapor akan dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda sebanyak satu juta Rupiah (Pasal 128). Dari aspek viktimologis dan ilmu kriminologi, kehadiran RUU ini justru menjadi tidak berguna, karena sudah tidak ada satupun pihak yang tersisa menjadi korban yang perlu dilindungi oleh Negara dan mengkriminalisasi semua pihak secara eksesif. Bahwa orang tua harus bertanggungjawab terhadap anaknya adalah suatu hal yang semua orang pasti sudah pahami sebagai suatu kewajiban moral dan sosial. Pasal ini justru menjadikan Negara terlalu dalam mengintervensi relasi keluarga warga negaranya dengan menjadikan kewajiban tersebut sebagai kewajiban hukum.

5. RUU Narkotika memperluas kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam hal penyelidikan dan penyidikan, tanpa mengatur mekanisme kontrol baik internal maupun eksternal yang efekftif. Tanpa kejelasan mekanisme check and balances, peluang penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang dimiliki oleh BNN akan semakin besar. Jika selama ini publik hanya diposisikan sebagai pihak pelapor saja, sudah saatnya publik dirangkul untuk terlibat lebih jauh guna menjalankan peran pengawasan terhadap BNN.

6. RUU Narkotika masih mencantumkan ancaman pidana mati. ICDPR berpendapat bahwa:
a. Pertama, hukuman mati adalah bentuk pelanggaran fundamental terhadap hak untuk hidup setiap manusia sebagaimana diakui dalam Konstitusi Indonesia, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
b. Kedua, hukuman mati merupakan suatu bentuk penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.
c. Ketiga, tujuan pemidanaan modern adalah restoratif (pemulihan) bukan retributif (pembalasan).
d. Keempat, data dan fakta di seluruh dunia menunjukkan bahwa hukuman mati tidak banyak memberikan kontribusi dalam mengurangi angka kejahatan, termasuk kejahatan narkotika karena sesungguhnya banyak faktor yang memberikan kontribusi atas tinggi rendahnya kejahatan. Sesungguhnya, bukan seberapa kejam hukumanlah yang dapat menimbulkan efek jera; melainkan adanya kepastian hukum bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana pasti dihukum setelah sebelumnya melalui proses peradilan yang jujur, adil dan transparan.
e. Kelima, hukuman mati adalah bentuk pemidanaan yang tidak dapat diperbaiki kembali (irrevocable). Sistem hukum yang dijalani oleh manusia bukanlah sistem yang sempurna dan rawan kesalahan. Nyawa terpidana mati yang sesungguhnya tidak bersalah tentu tidak dapat dihidupkan kembali. Oleh karena itulah, sudah saatnya Indonesia meninggalkan hukuman mati.

ICDPR memandang bahwa Indonesia tidak boleh kalah dan memang tidak boleh kalah dengan peredaran gelap narkotika. Tetapi kemenangan atas peredaran gelap narkotika tidaklah boleh dengan mengalahkan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Berangkat dari uraian di atas, ICDPR mendesak DPR untuk menunda pengesahan RUU Narkotika. Apabila RUU tersebut tetap disahkan, ICDPR menolak keberadaan UU Narkotika yang baru karena telah menciderai proses demokratisasi yang telah susah payah dirintis oleh Indonesia, serta mengkhianati prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Jakarta, 13 September 2009

Indonesian Coalition for Drugs Policy Reform
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan Kebijakan Narkotika



Asmin Fransiska, S.H., LL.M.
Koordinator


Indonesian Coalition for Drugs Policy Reform |
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atmajaya
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat
STIGMA Foundation
Lembaga Penelitian HIV/AIDS Atmajaya

Sabtu, 12 September 2009

Kurt Cobain Biography

Kurt Donald Cobain adalah pemimpin Nirvana, multi-platinum band grunge yang mendefinisi ulang suara tahun sembilan puluhan.
Cobain lahir pada 20 Februari 1967 di Hoquaim, sebuah kota kecil 140 kilometer selatan-barat dari Seattle. Ibunya seorang pelayan koktail dan ayahnya adalah seorang montir mobil. Cobain segera pindah ke dekat Aberdeen, depresi dan sekarat penebangan kota.
COBAINain ini bagi sebagian besar masa kecilnya sakit-sakitan bronchitic seorang anak
Hal yang membuat lebih buruk ketika orangtua Cobain bercerai ketika ia berusia tujuh tahun dan oleh Cobain rekening sendiri mengatakan ia tidak pernah merasa dicintai atau aman lagi.
Dia menjadi semakin sulit, anti-sosial dan ditarik setelah orangtuanya bercerai. Cobain juga mengatakan bahwa perpecahan traumatis orangtua bahan bakar banyak penderitaan dalam musik Nirvana.

Setelah perceraian orang tuanya Cobain mendapati dirinya shuttled bolak-balik antara berbagai kerabat dan pada satu tahap tunawisma tinggal di bawah jembatan.

Ketika Cobain berusia sebelas tahun ia mendengar dan terpikat oleh Britain's Sex Pistols dan setelah penghancuran diri mereka Cobain dan Krist Novoselic teman terus mendengarkan gelombang band-band Inggris termasuk Joy Division yang nihilistik pos-band punk yang beberapa orang mengatakan Nirvana secara langsung diturunkan dari dalam bentuk suasana hati, melodi dan kualitas liris.
Cobain iconoclastic kesenian dan sikap tidak memenangkan banyak teman di sekolah tinggi dan kadang-kadang menyebabkan ia banyak pukulan dari "jock" Cobain punya bahkan oleh semprotan lukisan "aneh" pada mereka truk pick-up. Pada tahun 1985 Aberdeen sudah mati dan Cobain berikutnya adalah Olympia. Cobain terbentuk dan direformasi serangkaian band sebelum Nirvana datang untuk berada di 1986 Nirvana adalah sebuah aliansi gelisah antara Cobain, bassist Krist Novoselic dan akhirnya drumer dan multi-instrumentalis Dave Grohl
Tahun 1988 menunjukkan Nirvana sedang melakukan demo kaset dan telah terjadi di sekitar.
Pada tahun 1989 tercatat Nirvana kasar mereka bermata album pertama Bleach Bleach - CD-Album Seattle lokal label independen Sub-Pop
In Britain Nirvana menerima banyak pengakuan dan pada tahun 1991 kontrak mereka dibeli oleh Geffen, mereka menandatangani mega-label, yang pertama band non-mainstream untuk melakukannya. ,Dua setengah tahun setelah CD pertama Nirvana, Bleach dirilis mereka merilis Nevermind, Nevermind - Jepang - Vinyl-Album Nevermind - CD-Album Nevermind - Vinyl-Album serangkaian berbeda, berderak, berteriak bersama dengan lagu yang single pertama Smells Like Teen Spirit Smells Like Teen Spirit - CD-Single akan mendorong pengarusutamaan bintang Nirvana.
Smells Like Teen Spirit Nirvana yang paling menjadi sangat diakui dan langsung dikenali lagu.
Tidak banyak orang dapat memahaminya persis lirik tapi Cobain menggunakan hookline menggoda untuk menggaet pendengar. Nevermind terus menjual sepuluh juta kopi dan membuat dilaporkan $ 550 juta (US) meninggalkan Nirvana semalam jutawan. Cobain sangat terkejut penerimaan-nya yang sangat pribadi dan penuh gairah musik berulang kali mengatakan kepada wartawan bahwa tidak ada band pernah, pernah berharap hal seperti ini Segera menjadi jelas bahwa obsesif sakit-sakitan dan tua 24yr sensitif tidak akan mengatasi dengan baik dengan gaya hidup Rock'n Roll. "Jika ada 101 bintang rock saja, aku benar-benar ingin mengambil itu," Cobain pernah diamati. Cobain jatuh menjadi pecandu heroin pada awal tahun 90-an, dia bilang dia menggunakannya sebagai perisai terhadap tuntutan ketat tur dan untuk menghentikan sakit radang perut atau usus kesal. Melalui tur dan tekanan Cobain terus menulis sangat pribadi terfokus lirik akut.
Cobain ini tertekan untuk mencari tahu bahwa apa yang ia tulis dan bagaimana hal itu bisa ditafsirkan cukup sering menjadi mil terpisah. Dia sangat terkejut ketika ia menemukan bahwa Polly yang sangat ironis lagu anti-pemerkosaan telah digunakan sebagai latar belakang musik dalam geng nyata-perkosaan. Dia kemudian memohon kepada penggemar di Incesticide liner Incesticide - Jepang - Vinyl-Album " catatan "Jika ada di antara kalian tidak suka gay atau perempuan atau kulit hitam, silakan tinggalkan kami bercinta sendirian." Itu adalah sia-sia, Cobain menemukan bahwa sebagai seorang musisi jutawan dalam semalam kontrol adalah sesuatu yang sangat sedikit. Cobain juga khawatir bahwa band-nya telah terjual habis, bahwa itu menarik yang salah fans (yaitu jenis yang digunakan untuk memukul dia.)
Pada bulan Februari 1992 Cobain melompat ke Hawaii untuk menikah yang sudah hamil Courtney Love. Kemudian di tahun Incesticide Nirvana dirilis dan pada bulan Agustus Cobain telah menjalani perawatan dirumah sakit untuk penyalahgunaan heroin. Tak lama setelah Frances Bean Cobain dilahirkan. dilepaskan ke tempat teratas di chart musik. . In Utero diakui secara luas oleh pers musik dan berisi beberapa Cobain yang paling bersemangat bekerja.In Utero jauh lebih terbuka daripada sebelumnya Nirvana album. Lagu-lagu seperti All Apologies Semua Apologies - CD-Single and Heart Shaped Box detailed aspects of Cobain's sometimes shaky marriage, other songs like Scentless Apprentice detailed the agonies and struggles of Cobain's experiences. Heart Shaped Box dan aspek-aspek rinci Cobain kadang-kadang goyah perkawinan, lagu-lagu lain seperti Scentless Magang rinci penderitaan dan perjuangan Cobain pengalaman.
Nirvana memulai sebuah tur dukungan dan direkam dan memfilmkan sebuah "unplugged" (akustik) kinerja untuk MTV pada bulan November 1993. Nirvana band pilihan untuk menghormati dan orang-orang yang telah mempengaruhi mereka dan Cobain vokal bergairah dan intens terutama pada "Di mana Did You Sleep Last Night?" Dibungkam banyak dari mereka yang telah diberi label Cobain berbakat. Desas-desus beredar bahwa kompilasi MTV Unplugged Nirvana akan menjadi album terakhir band itu bercerai.
Cobain adalah pistol fanatik dan selalu memiliki beberapa dalam kepemilikan atau dalam berbagai bentuk penyitaan. Pada musim dingin 1993-94 utara Nirvana memulai tur Eropa yang luas. Dua puluh tur konser ke tenggorokan dikembangkan Cobain masalah dan jadwal mereka terputus ketika ia sembuh. Sementara pemulihan Cobain terbang ke Roma untuk bergabung dengan istrinya yang juga bersiap-siap untuk tur dengan band-nya sendiri.
Pada tanggal 4 Maret Cobain dilarikan ke rumah sakit dalam keadaan koma setelah gagal membuat tawaran bunuh diri di mana ia mencuci turun sekitar lima puluh resep obat penghilang rasa sakit dengan sampanye. Tawaran bunuh diri secara resmi disebut kecelakaan dan bahkan tidak diketahui oleh teman-teman dekat dan rekan. Beberapa hari kemudian ia kembali ke Cobain istri, teman-teman dan manajer yakin Cobain, yang masih dalam penderitaan yang mendalam untuk memasukkan program detoks di LA Menurut sebuah laporan orang hilang yang diajukan oleh ibunya Cobain melarikan diri setelah hanya beberapa hari dari program.
Cobain dikutip di wilayah Seattle dengan senapan. Hari kemudian pada tanggal 5 April, dia mengurung diri ke nenek flat di belakang rumah, meletakkan senapan di mulutnya dan menarik pelatuknya. Pada hari Kamis April 7 ~ dua hari setelah pemeriksa medis mengatakan Cobain menembak dirinya sendiri dan hari sebelum mayat ditemukan polisi mengatakan Courtney Love dirinya dibawa ke rumah sakit di LA untuk overdosis. Dibebaskan dengan jaminan, Love memeriksa diri ke pusat rehabilitasi tapi meninggalkan segera setelah seorang teman meneleponnya keesokan harinya dengan berita kematian Cobain.
Cobain mayat ditemukan ketika mengunjungi rumah listrik untuk menginstal sebuah sistem keamanan berkeliling belakang rumah bila tidak ada yang menjawab pintu depan dan mengintip melalui jendela. Dia pikir dia melihat manekin tergeletak di lantai sampai dia melihat noda darah oleh Cobain telinga. Ketika polisi mendobrak pintu mereka menemukan Cobain mati di lantai, senapan masih menunjuk ke dagu dan di atas meja di dekatnya catatan bunuh diri yang ditulis dengan tinta merah ditujukan kepada Cinta dan pasangan-pasangan kemudian anak perempuannya yang berumur 19 bulan Frances Bean.
Catatan bunuh diri berakhir dengan kata-kata "Aku cinta padamu, aku mencintaimu." Dua hari setelah tubuh Kurt Cobain ditemukan sekitar 5.000 orang berkumpul di Seattle untuk menyalakan lilin. kerumunan orang yang putus asa memenuhi udara dengan nyanyian profan, membakar kemeja flanel mereka dan berperang dengan polisi. Mereka juga mendengarkan tape yang dibuat oleh istri Cobain di mana ia membaca dari catatan bunuh diri. Beberapa tertekan remaja di Amerika Serikat dan Australia bunuh diri. Media mainstream pembuatan lambasted kurangnya rasa hormat dan pemahaman tentang budaya kaum muda.

Kami akan Selalu Ingat

Biografi oleh Mick Ronson 1996