“...serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia….” (Pembukaan UUD 1945)Adalah hak setiap warga Negara untuk memperoleh perlakuan yang sama di depan hukum. Sebuah Eksistensi Negara, dalam rangka melindungi segenap warga negaranya tanpa adanya diskriminatif, dengan menjunjung harkat dan martabat manusia dan kemanusiaan, kemudian lantas dipertanyakan.Tidak terkecuali bagi mereka korban sistem dari peredaran NAPZA di Indonesia. Dalam satu sisi harus menderita akibat diskriminasi dari masyarkat dan kekerasan/pemerasan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi setiap warga negaranya, dan sisi lain menjadikan pengguna NAPZA sebagai “obyek dagangan.” Adalah sebuah fakta ketika bagian! dari warga negara ini (pengguna NAPZA) selalu disingkirkan dari masyarakat dan didiskriminasi, diperas, ditempatkan pada posisi yang berbahaya tanpa sebab, dimasukkan ke dalam penjara, digambarkan sebagai setan, dan dianggap membahayakan serta tidak berguna. Sisi diskriminasi lainnya adalah bagaimana seorang warga negara yang berlabel pengguna NAPZA ini sulit mendapatkan akses pendidikan, kesehatan, hukum, pekerjaan. Ini tidak lepas dari Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang menempatkan pengguna NAPZA sebagai kriminal. Lihatlah misalnya UU No.22/1997 tentang Narkotika Pasal 82 (1): “Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum : a. mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”Pasal ini selain mengatur mengenai pengedar, termasuk juga pembeli (konsumen). Pertanyaanya kemudian adalah kenapa tidak ada pembedaan antara penjual dan pembeli?Kemudian Pasal 85: “Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum : a. menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”Ini salah satu pasal yang paling banyak digunakan pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dalam proses hukum di negara Indonesia. Pasal inilah yang menjadi representatif dalam pengkriminalan terhadap penyalahguna narkotika. Bukankah Drug User (Pengguna NAPZA) adalah korban? Tentu ini bukan masalah parsial yang terpisah satu dengan yang lainnya. Sebuah pertanyaan substansial ketika peredaran NAPZA di Indonesia khususnya, masih begitu marak walaupun digembar-gemborkannya tentang “War on Drugs” (perang terhadap NAPZA). Tapi yang ada kemudian adalah bukan NAPZA-nya yang diperangi, melainkan penggunanya. Ini ibarat memerangi kemiskinan, dengan menggusur PKL dan perumahan rakyat karena dianggap representasi dari sebuah kemiskinan. Kenapa tidak muncul pertanyaan di benak para penyelenggara negara ini, kenapa bukan yang diperangi adalah penyebab dari banyaknya peredaran gelap NAPZA itu sendiri? Sebuah konsekuensi logis tentunya kemudian adalah, apakah berani juga kemudian pemerintah memerangi sistem yang ada? Sistem yang menyebabkan tidak terkontrolnya laju peredaran NAPZA di negeri ini. Kalau memang peredaran NAPZA seperti disebutkan BNN terus diupayakan pemberantasan peredarannya, lantas kenapa semakin banyak juga korban dari peredaran barang ini. Kampanye BNN sebagai implementator kebijakan NAPZA yang “War on Drug.” Pendekatan-pendekatan yang represif dan tidak berperspektif korban, tidak mampu memberantas peredaran Napza di negeri ini. Yang dilakukan malah memberantas korbannya dan menggiring korban NAPZA ke dalam penjara serta memberikan peluang-peluang baru bagi korban NAPZA maupun orang yang tidak menggunakan (masuk penjara karena dijebak) untuk terlibat lebih jauh dengan permasalahan Napza di penjara. Faktanya, peredaran gelap NAPZA di penjara tidak terbendung dan bahkan sipir terlibat sebagai pemasok NAPZA di penjara. Artinya penjara tidak menyelesaikan masalah bagi korban. Penjara adalah peluang bagi korban untuk terlibat lebih jauh dalam penggunaan NAPZA. Apakah pemerintah sudah melakukan penelitian efektivitas penjara bagi pengguna NAPZA? Seberapa besar jumlah orang yang kembali terlibat dengan NAPZA setelah keluar penjara ? Sekali lagi, ini artinya penjara tidak efektif bagi korban NAPZA. Dalam UU No.22 Tahun 1997 Tentang Narkotika pasal 47 dikatakan bahwa hakim dapat memberikan vonis rehabilitasi. Artinya dalam satu sisi, undang-undang itu pun mengakui bahwa korban NAPZA adalah orang sakit yang harus disembuhkan yang dalam hal ini melalui rehabilitasi. Adalah satu hal yang sulit kemudian, bagaimana upaya terus mengupayakan hak-hak pengguna NAPZA yang notabene juga manusia sekaligus Warga Negara Indonesia yang dijamin hak-hak hukumnya, yang selama ini selalu ditanggapi miring dari masyarakat ataupun aparat penegak hukum. Sebuah orientasi bisnis dalam alam pasar bebas yang terus diagung-agungkan, dengan objek anak negeri untuk terus dikondisikan sebagai konsumen yang kecanduan, sebagai pasar empuk buah dari bisnis yang mengundang pemodal-pemodal besar untuk berinvestasi. Dengan Ironi kampanye perang terhadap NAPZA itu sendiri. Bagaimana tidak, ketika begitu banyak berita tentang penyitaan yang katanya barang haram ini, tapi sulit ditemukan transparansi kemana barang ini setelah disita…….???????? Adalah logika kapitalistik bahwa apapun bisa menjadi orientasi bisnis, termasuk ketika itu menyangkut barang yang membahayakan bagi manusia itu sendiri, atau lebih parah adalah memperdagangkan dari sebuah musibah. Semoga ini menjadi wacana dan aksi nyata untuk menutut hak kita sebagai bagian dari masyarakat negara kita tercinta Indonesia
STATUS TELUK BENOA PASCA PERDA PERUBAHAN RTRWP BALI*
-
Oleh: I Wayan Gendo Suardana** Sidang Paripurna DPRD Propinsi Bali
(20/8)/2019) telah mengesahkan Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah
Nomor 16 ta...
5 tahun yang lalu
0 Tulis komentar Kalian disini...:
Posting Komentar