Mengambil alih kuasa produksi, distribusi, dan konsumsi napza dari sindikat kejahatan terorganisir ke pengemban mandat rakyat RI melalui UU napza yang bebas intervensi negara adikuasa & kaki tangannya
| |
Positions: |
|
---|---|
Category: | |
Description: | Mandat untuk mengambil alih kendali produksi dan distribusi napza harus kita perkuat, sehingga napza digunakan seluas luasnya untuk kesejahteraan rakyat sebagaimana tercantum dalam pertimbangan awal UU Narkotika dan Psikotropika RI, “Demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai modal pembangunan bangsa termasuk peningkatan derajat kesehatannya”, bukan untuk memenjarakan rakyat!! Sumber dari Face Book!!! |
0 Tulis komentar Kalian disini...:
Posting Komentar