Pada tahun 2005, menyadari semakin tingginya kasus narkoba di Indonesia selama hampir satu dekade penerapan UU Narkotika dan Psikotropika RI tahun 1997, pemerintah mengusulkan amandemen atau perubahan UU tersebut dengan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR RI. Dasar dari pengajuan RUU tersebut adalah anggapan bahwa kedua pendekatan penanggulangan napza yang telah disebutkan di atas belum mendapat dukungan maksimal baik dari segi pembiayaan maupun dari sanksi pidana yang diberikan. RUU ini disahkan oleh presiden dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI yang terdiri dari 116 pasal dan 19 halaman penjelasannya untuk ditindaklanjuti dengan pembentukan Pansus Narkotika di bawah Komisi IX DPR RI, serta kemudian diproses sesuai mekanisme legislasi yang berlaku di DPR RI. Dan hingga awal tahun 2009, disebabkan oleh berbagai faktor, RUU tersebut belum dapat disahkan. Atas peluang tersebut, maka Persaudaraan Korban Napza Indonesia berusaha menanggapi dengan menyusun serangkaian kegiatan yang diawali acara debat publik serentak di berbagai daerah dengan judul, “Amandemen UU Narkotika dan Psikotropika RI: Akankah Pro Rakyat atau Pro Bandar?
STATUS TELUK BENOA PASCA PERDA PERUBAHAN RTRWP BALI*
-
Oleh: I Wayan Gendo Suardana** Sidang Paripurna DPRD Propinsi Bali
(20/8)/2019) telah mengesahkan Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah
Nomor 16 ta...
4 tahun yang lalu
0 Tulis komentar Kalian disini...:
Posting Komentar