Bongkar Tirani

Grab this Headline Animator

Bongkar Tirani

Kalau "air mata" diserahkan kepada rakyat... Tapi... kalau "mata air" diambil oleh penguasa... Kapan "air mata" itu hilang dari mata rakyat? ataukah abadi selamanya karena kerakusan penguasa?

Subscribe
Add to Technorati Favourites
Add to del.icio.us


Memblejeti watak asli perederan gelap narkotika menjelaskan soal penyewaan manusia sebagai kurir ( pengedar kecil), pemebelian tenaga kerja pecandu untuk menjualkan narkoba karena seorang pecandu akan melakukan apapun untuk bisa menggunakan, kemunafikan negeri ini atas perbudakan terhadap beribu-ribu pemuda-pemudi kita menjualkan narkoba untuk mendapatkan narkoba untuk dipakainya dan menjadikan pecandu narkoba ini jumlah menjadi kian berlipat-lipat ganda.
Perkembangan peredaran gelap narkotika menunjukkan kecenderungan bahwa produksi narkoba dengan segala besar dinegeri ini membuat para mafia kapitalis narkotika gelap tetap aman untuk terus meracuni pemuda-pemudi kita, karena mafia gelap narkotika telah menguasai dan berkonspirasi dengan penguasa dan perangkat hukum negeri ini, karena fakta selalu membuktikan pengguna narkotiklah yang paling banyak menghuni penjara-penjara negeri ini sampai-sampai melewati kapasitas panjara yang ada dinegeri ini, sedangkan mafia gelap narkotika tak pernah tersentuh oleh hukum negeri ini. Meskipun sebagian ada itupun hanya untuk mengalihkan perhatian kita yang telah menjadi korban atas perederan gelap narkotika dari tuntutan dan perjuangan pemenuhan Hak asasi kita sebagai manusia yang telahh menjadi "disengaja" dijadikan korban narkotika. Kita juga tidak pernah tahu berapa jumlah barang bukti dari hasil penangkapan aparat kita, kita hanya bisa menyaksikan melalui media elektronik maupun media cetak bahwa aparat kita telah melakukan tugasnya. Namun dari tahun-ketahun berapa jumlah barang bukti yang disita dan dimusnahkan oleh aparat kita, apakah kita semua tahu? mempunyai data yang akurat?.
Disisi lain opini publik dibangun pemerintah, aparat negeri ini dan LSM plat merah dengan slogannya yang sering kita dengar, lihat dimana-mana yaitu " WAR ON DRUGS", namun arti slogan itu itu terjadi penafsiran yang berbeda dimasyarakat kita, sebab fakta membuktikan 80% berada didalam penjara-penjara negeri ini. Belum lagi kekerasan secara fisik, psikologis, pemerasan sampai pelecehan seksual pengguna Napza lah yang mengalami langsung hal-hal seperti itu.
Dengan itu berarti pemerintah dan perangkat hukumnya telah membangun opini kepada masyarakat yaitu " kriminalisasi terhadap korban Napza", dimanakah sisi HAM-nya untuk para korban Napza? yang mendapatkan perlakuan tidak adil, sehingga para korban Napza semakin terisolasi (terisolir) tersingkirkan dari tatanan sosial kemasyarakatan.
Dan itu akan mengakibatkan pecandu melakukan tindakan-tindakan tidak sehat didalam penggunaan narkotik, membeli narkotik dibalck market, berbagi jarum suntik yang mengakibatkan pengguna Napza terpapar berbagai macam virus yang mematikan seperti Hepatitis-C dan HIV, bahkan pengguna Napza melakukan tindkan kriminal untuk mendapatkan Napza, sedangkan pemebelian narkotik diperederan gelap pecandu tidak pernah tahu apakah narkotik itu berkualitas atau banyak dicampur denga zat-zat lain? sekali lagi fakta selalu membuktikan banyak diantara pecandu tewas over dosis, dikarenakan zat yang dugunakan tidak berkualitas.
Seharusnya negara ini mempunyai otorisasi untuk mengambil alih perederan gelap narkotik dengan memperketat peraturan dan kebijakan perdagangan bebas, dan seharusnya juga negara ini tidak ikut serta mendatangani dengan WTO (World Trade Organization), agar seseorang yang yang sudah terkanjur menjadi pecandu jumlah sangat banyak tidak terjadi Lost Generation.
Sebab peredaran gelap narkotik yang dirugikan adalah pecandu yang menjadi korban, mereka dipenjara, diperlakukan seperti binatang belum lagi dari sisi kesehatannya dan menjadi tersisolasi tak terjangkau dari masyarakat kita, itu yang dirugikan para korban pengguna Napza, sedangkan para penguasa mafia peredaran gelap narkotik mendapatkan keuntungan yang sangat besar karena yang mereka cari adalah harta dan kekuasaan sebuah negeri, dan aparat kita yang dicari adalah peningkatan jabatan (karir) karena dianggap telah melakukan tugas-tugasnya dengan benar. Semua itu adalah pembohongan dan pembodohan publik yang mengorbankan satu kelompok yaitu komunitas pengguna Napza.
Dengan negara mengambil alih mafia perederan gelap narkotik melalui kebijakan-kebijakan dan dilakukan oleh para medis, megapa para medis yang harus melakukan tentu saja ini untuk mencegah yang bukan pecandu tidak berhak mengakses yang harus mengakses yang benar-benar pecandu napza, tidak seperti rokok dan minuman keras semua orang bisa mengkasesnya bahkan anak kecilpun bisa mengakses itu karena rokok diperdangkan bebas disemua toko-toko apapun yang ada dinegeri ini, perlu diingat bahwa rokok dan minuman keras salah satu zat adiktif itu berarti sama saja dengan narkoba.
Keuntungan negara mengambil alih mafia perederan gelap narkotik bukan saja secara materi tetapi pecandu yang sudah lama menjadi korban dari segala bentuk ketidakadilan dan pelanggaran HAM yang selama ini kami alami. Bayangkan sebuag pabrik rokok dan Minuman keras bisa menghidupkan dan penumbuhkan perekonomian sebuah kota. Apalagi dengan negara mengambil alih mafia peredaran gelap narkotik dengan pecandu yang jumlahnya beribu-ribu dari Sabang samapai Merauke dari orang miskin dan orang kaya bahkan politisi dan aparat kitapun ada yang menjadi pecandu, Bayangkan berapa keuntungan yang diadapat negara ini bila negara mengambil alih mafia perederan gelap narkoti? Namun keuntungan-keuntungan itu bisa saja menjadi polemik baru yaitu perebutan harta dan kekuasaan yang dimana seharusnya keuntungan-keuntungan itu dipergunakan sarana maupun prasaran, misalnya tersedianya tempat rehabilitasi bagi pecandu yang ingin berhenti menggunakan Napza, fasilitas medis yang berkualitas, obat-obat psikotropika yang berkualitas agar tidak terjadi over dosis, tenaga medis yang terlatih dan profesional didalam menangani dan memberikan obat sesuai dosisnya, dan pemulihan dan pemberdayaan pecandu didalam ekonomi, sosial dan budaya.
Jadi usul saya ada 5 program besar yang harus dirumuskan secara bersama dimana keterlibatan pecandu dudalam merumuskan kebijakan tetap harus ada :

1. negara harus segera mengambil alih mafia peredaran gelap nerkotik melalui kebijakan-kebijakannya yang melibatkan semua elemen masyarakat baik akademisi ( dokter, psikolog dan konselor sebaya), masayarakat sipil dan korban napza itu sendiri.
2. Suply Reduction pemerintah harus membuat kebijakan mengenai hal ini, yang dimana kebijakan ini diperuntukan aparat penegak hukum, yang dimana kebijakan ini bertujuan untukmengehentikan perederan gelap narkotik.
3. Demand Reduction pemerintah harus membuat kebijakan mengenai hal ini, kebijakan ini untuk dinas pendidikan, kebudayaan, pariwisata maupun LSM, yang bertujuan untuk mengurangi permintaan Napza membuat modul mengenai dampak buruk dari penggunaan napza.
4. Harm reduction pemerintah harus membuat kebijakan mengenai hal ini, kebijakan ini untuk para pelaku pengurangan dampak buruk dari penggunaan Napza disisi kesehatan dan sosialnya, ini agar para pelaku harm reduction tidak menyalahgunakan terutama tindakan para medis terhadap pecandu.
5. Pemerintah juga harus membuat kebijakan kontroling terhadap semua kebijakan yang dibuat agar implementasi semua kebijakan berjalan sesuai aturan yang ditentukan.

5 Program besar itu memang sering kita dengar terutama para aktivis didalam penanganan Napza, namun kebijakannya maupun Undang-undang dan perangkat hukumnya tidak ada sehingga menjadi korban terbesar didalam permasalahan NAPZA adalah pecandu. Dan setiap kebijakan yang harus dibuat tidak mendeskreditkan kelompok tertentu dan setiap kebijakan harus tercantum sisi HAM-nya.

Bila semua itu dilaksanakan maka negara ini menjadi kawan untuk rakyat, bukan lawan dan kepalsuan-kepalsuan para pengambil kebijakan dan kepalsuan didalam implementasi kebijakan.

"STOP KRIMINALISASI TERHADAP KORBAN NAPZA"

0 Tulis komentar Kalian disini...: