Bongkar Tirani

Grab this Headline Animator

Bongkar Tirani

Kalau "air mata" diserahkan kepada rakyat... Tapi... kalau "mata air" diambil oleh penguasa... Kapan "air mata" itu hilang dari mata rakyat? ataukah abadi selamanya karena kerakusan penguasa?

Subscribe
Add to Technorati Favourites
Add to del.icio.us












Oleh STIGMA Foundation
Post by nie_independent pada Senin, 26 Oktober 2009
Negara Indonesia telah meratifikasi konvensi untuk anti penyiksaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3983). Negara yang melakukan pengesahan konvensi tersebut mempunyai kewajiban untuk menjalankannya, baru-baru ini institusi Kepolisian melalui Kapolri mengeluarkan peraturan untuk intistitusi kepolisian dalam menjalankan tugasnya dan bersangkutan dengan hak asasi manusia.
Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan standar Hak asasi Manusia dalam penyelenggaraqan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bab I Ketentuan Umum, Pasal I dijabarkan dan dijelaskan tentang pengertian HAM itu sendiri pada pasal 1 ayat 1, kemudian pada pasal 1 ayat 2 menjelaskan bahwa HAM bagi penegak hukum adalah prinsip dan standar HAM yang berlaku secara universal bagi semua petugas penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya
Banyak yang dapat di kritisi dan diketahui isi dari Perkap ini, adalah pada pasal 1 ayat 6 yang berbunyi “Etika Pelayanan adalah nilai-nilai yang mendasari pemberian pelayanan dan perlindungan oleh polisi sebagai penegak hukum kepada semua warga masyarakat, pada ayat 7 berbunyi “Pelanggaran HAM adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undangundang, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”, ayat 8 dan 11.
Banyak peraturan yang harus dipahami oleh teman-teman tentang Perkap guna mengontrol institusi kepolisian dalam menerapkan tugasnya yang terkait dan sesuai dengan hak asasi manusia

0 Tulis komentar Kalian disini...: