Bongkar Tirani

Grab this Headline Animator

Bongkar Tirani

Kalau "air mata" diserahkan kepada rakyat... Tapi... kalau "mata air" diambil oleh penguasa... Kapan "air mata" itu hilang dari mata rakyat? ataukah abadi selamanya karena kerakusan penguasa?

Subscribe
Add to Technorati Favourites
Add to del.icio.us


Pingkan E Dundu dan Soelastri Soekirno

KOMPAS.com - Kehadiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ibarat genderang perang melawan penyebaran narkotika. Ancaman pidana dan denda dalam UU baru itu jauh lebih berat daripada UU lama. Akankah ia cukup bergigi dan mampu membendung gelontoran narkotika di Nusantara?

Narkotika kian menjadi momok bagi generasi muda. Kalangan inilah yang terus menerus digempur narkotika dengan kemasan aneka rupa.

Menyadari keadaan ini, pemerintah bersama DPR baru-baru ini mengesahkan pemberlakuan UU baru tentang Narkotika untuk menggantikan UU No 5/1997 tentang Psikotropika. Ada beberapa perbedaan antara UU Narkotika dan Psikotropika.

Yang paling nyata, UU baru memiliki ancaman hukuman pidana dan denda jauh lebih tinggi daripada UU lama. Ia juga memuat ancaman hukuman bagi penyidik dan jaksa yang tidak menjalankan aturan setelah menyita barang bukti narkotika.

Bahkan, hakim berwenang meminta terdakwa kasus narkotika membuktikan seluruh harta kekayaan dan harta benda istri/suami, anak, dan setiap orang atau korporasi bukan dari kejahatan narkoba yang dilakukannya. Jika tidak dapat membuktikan, hakim akan memutuskan harta tersebut sebagai milik negara.

Kabar gembiranya, para pengguna narkoba yang dihukum penjara dan terbukti menjadi korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Tempat ia menjalani rehabilitasi ditunjuk oleh pemerintah dan masa rehabilitasi dihitung sebagai masa hukuman.

Adapun soal hukuman pidana dan denda antara lain diatur dalam Pasal 111 Ayat 1, yakni setiap orang yang melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dipidana penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun, dan denda sedikitnya Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar.

Ayat kedua mengatur, pelaku yang menanam, memiliki narkotika golongan satu yang beratnya lebih dari satu kilogram atau lebih dari lima batang pohon diancam hukuman penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun maksimal 20 tahun dan denda maksimal ayat satu ditambah sepertiga. Termasuk dalam narkotika golongan satu antara lain ganja.

Sementara Pasal 118 Ayat Kedua memberi ancaman hukuman mati bagi pelaku yang memproduksi, mengimpor, ekspor, atau menyalurkan narkotika golongan dua yang beratnya melebihi lima gram. Hukuman masih ditambah dengan pidana denda maksimum Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Bandingkan dengan UU No 5/1997 Pasal 55 yang memberikan hukuman pidana penjara 4-15 tahun dan denda dari Rp 150 juta-Rp 750 juta untuk tindakan sama. Jika tindakan dilakukan secara terorganisir, pelaku diancam hukuman pidana mati dan denda maksimal Rp 750 juta.

Pidana maksimal berupa hukuman mati di UU narkotika juga mengancam mereka yang menjadi perantara jual beli narkotika golongan dua. Termasuk dalam narkotika golongan dua misalnya sabu.

Sepintas, peraturan baru berikut ancaman hukumannya memberikan harapan bakal menurunnya angka produksi ataupun penyelundupan narkotika. ”Kami berharap jaringan pengedar narkotika akan jera karena mendapat hukuman lebih berat,” ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra.

Namun, dibandingkan dengan UU Narkotika di Singapura dan Malaysia, tetap saja UU kita belum seberapa. Di dua negeri jiran itu, hukuman mati langsung mengancam mereka yang membawa lima gram barang haram semacam itu. Eksekusinya pun tak perlu waktu bertahun-tahun. Itu sebabnya, mafia narkoba tak berani bermain api di negeri tetangga dekat ini.

Bagaimana dengan kita? Bukan rahasia lagi, Indonesia menjadi bulan-bulanan penyelundup narkotika. Ratusan penyelundup baik WNI maupun warga asing dihukum penjara, bahkan 57 orang dipidana mati, tetapi pelaksanaan eksekusi terhambat aspek teknis dan yuridis.

Ringannya hukuman dan kondisi ketidakpastian hukum ini makin menjadi celah bagi mafia narkotika. Alhasil, pabrik sabu berdiri di banyak tempat di Jakarta ataupun luar kota. Gelombang penyelundup narkotika dan bahan baku pembuatnya makin tinggi.

Tengok data terbaru penggagalan penyelundupan sabu, methampetamine (dalam bentuk tablet, kristal, dan cair), ketamine (kristal bening), dan kokain pada tahun 2009 ini lewat Bandara Soekarno-Hatta. Yang jelas ketahuan petugas saja sudah 29 kali. Umumnya sabu, kokain, dan lainnya dibawa oleh kurir yang warga asing. Mereka mendapat upah kecil untuk ukuran penjualan narkotika. Rata-rata sekali membawa narkoba, kurir mendapat upah Rp 10 juta hingga Rp 25 juta.

Tren teranyar, kurir sindikat narkoba tak lagi dari Asia Timur, tetapi kini bergeser ke Timur Tengah dan India. Dalam waktu tiga hari di awal Oktober lalu, 10 warga Iran, delapan di antaranya perempuan, ditangkap sebab menyelundupkan kristal bening dan cairan diduga sabu.

Dari tangan mereka, petugas menyita 26,852 kg kristal sabu dan 22,8 liter sabu cair senilai Rp 102,064 miliar. Warga Iran itu kepada polisi mengaku diupah Rp 20 juta-Rp 25 juta per orang. ”Tapi, uang itu baru diberikan setelah barang titipan sampai tujuan,” ujar Anjan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi saat jumpa pers terkait penangkapan 10 warga Iran mengakui, ke depan ancaman penyelundupan narkoba di negara kita makin besar. Ini terjadi, sambung Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Baduri Wijayanta, karena kemungkinan permintaan akan narkotika sangat tinggi.

Banyak pihak mengharap UU baru, meski belum sesakti UU narkotika di negara tetangga, tetap berdampak positif bagi pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Namun, jangan lupa, UU itu memerlukan tambahan perangkat, antara lain rumah sakit yang ditunjuk jadi tempat rehabilitasi berikut pengawasnya.

Bagaimana pula dengan pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi pencandu, penambahan polisi, aparat Bea dan Cukai beserta peralatan seperti mesin sinar-X?

0 Tulis komentar Kalian disini...: