Bongkar Tirani

Grab this Headline Animator

Bongkar Tirani

Kalau "air mata" diserahkan kepada rakyat... Tapi... kalau "mata air" diambil oleh penguasa... Kapan "air mata" itu hilang dari mata rakyat? ataukah abadi selamanya karena kerakusan penguasa?

Subscribe
Add to Technorati Favourites
Add to del.icio.us

MEMPERINGATI 3 TAHUN HARI JADI

PERSAUDARAAN KORBAN NAPZA INDONESIA

10 Juni 2009



PERNYATAAN SIKAP

1. Menyatakan keprihatinan dan mengutuk terjadinya tindak kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat penegak hukum secara sistematis kepada masyarakat korban napza di wilayah hukum NKRI dalam proses penangkapan, penyidikan, penahanan, pengadilan, dan pemenjaraan dalam kasus hukum terkait narkotika dan psikotropika;

2. Menuntut pelaksanaan pasal 47 UU No. 22/1997 tentang Narkotika dan pasal 41 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika, yaitu hak mendapatkan rehabilitasi bagi korban / pecandu napza;

3. Menghimbau negara untuk melakukan pembenahan, standarisasi, dan pengawasan optimal terhadap segenap fasilitas pemulihan/perawatan napza dalam menjamin perbaikan kualitas hidup korban napza di wilayah NKRI;

4. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk meninjau kembali rencana Pengesahan RUU Narkotika yang sedang dalam proses pembahasan di PANJA DPR RI, sehubungan dengan substansinya yang sama sekali tidak berubah dari UU sebelumnya yang telah terbukti gagal dalam memenuhi cita-citanya melindungi Bangsa Indonesia dari peredaran gelap napza. Perubahannya hanya memperberat hukuman bagi warga negara yang terlibat kasus napza dan tetap menafikkan kewajiban negara untuk memenuhi Hak Kesehatan Rakyat Indonesia yang telah, sedang, atau akan menjadi korban napza;

5. Menghimbau negara untuk menangani masalah pemakaian dan ketergantungan napza dengan menggunakan pendekatan kesehatan masyarakat, menghapuskan pendekatan hukum kriminal yang terbukti justru meningkatkan angka kesakitan, kematian, dan pemenjaraan Warga Negara Indonesia yang semakin banyak terjerat kasus napza sejak lebih dari tiga dekade perang terhadap napza;

6. Menuntut pelibatan yang berarti dari masyarakat korban napza dalam proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan terkait napza dan kesehatan di Indonesia, sehubungan dengan posisi kami sebagai rakyat/pengguna/ pecandu/korban napza yang notabene telah, sedang, dan akan mengalami dampak terbesar dari setiap kebijakan napza yang disahkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah RI.


Pernyataan sikap ini merupakan bentuk dukungan masyarakat korban napza yang tergabung dalam Persaudaraan Korban Napza Indonesia kepada Bangsa dan Negara Indonesia agar berani menentukan, melalui para pengambil keputusan negara, kebijakan napza yang berpihak pada keadilan sebagaimana yang telah menjadi rekomendasi kongres pertama korban napza Indonesia diikuti oleh perwakilan dari Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Bengkulu, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan pada tahun 2008.


Bahwa kebijakan napza yang diterapkan di Indonesia hingga saat ini justru menimbulkan dampak yang lebih buruk:

o Peredaran napza dikuasai organisasi kriminal;

o Harga napza tidak terkendali;

o Tindakan kriminal oleh pengguna untuk memperoleh napza;

o Penularan virus darah dan penyakit lainnya;

o Terus meningkatnya anggota masyarakat yang dipenjara atas kasus napza;

o Diskriminasi/ penolakan terhadap korban di berbagai ruang publik;

o Membengkaknya biaya yang harus ditanggung negara untuk penanggulangan dampak dan untuk perang terhadap napza itu sendiri;

o Masalah napza menjadi obyek untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.


Kami memahami bahwa perang terhadap napza di Indonesia yang telah berlangsung selama lebih dari tiga dekade berada di bawah tekanan politik global. Dan sebagai konsekuensinya, justru merugikan Bangsa Indonesia. Oleh sebab itu masyarakat korban napza beserta segenap rakyat Indonesia berdiri di belakang dan mendukung para pengambil kebijakan di Indonesia agar berani menentukan kebijakan napza yang berpihak pada keadilan!!


Jakarta, 10 Juni 2009



Budi Rissetyabudi D.A.

KOORDINATOR AD INTERIM
Persaudaraan Korban Napza Indonesia

0 Tulis komentar Kalian disini...: