Bongkar Tirani

Grab this Headline Animator

Bongkar Tirani

Kalau "air mata" diserahkan kepada rakyat... Tapi... kalau "mata air" diambil oleh penguasa... Kapan "air mata" itu hilang dari mata rakyat? ataukah abadi selamanya karena kerakusan penguasa?

Subscribe
Add to Technorati Favourites
Add to del.icio.us
Selasa, 15 September 2009

Terjebak, Artikel 87#

Kini masyarakat terjebak dengan berbagai aturan perundang-undangan negeri ini, pemerintah pun terjebak oleh suara mayoritas hanya untuk mensah sebuah undang-undang tanpa melihat dan mengkaji lebih dalam lagi siapa yang akan kena dampak dari perundangan-undangan yang ada khususnya Undang-undang narkotika yang baru-baru saja disahkan.
Kami sebagai masyarakat yang pernah menjadi korban dari peredaran gelap napza semakin dibuat sebagai masyarakat kriminal, bahkan keluarga kamipun diperlakukan sebagai pelaku kriminal bila diantara keluarganya ada yang bermasalah dengan napza dan keluargaa tidak melapor akan dikurung penjara, undang-undang narkotika yang baru ini semakin parah dan tidak mencantumkan klausul mengenai Undang-undang HAM, bahkan ada pasal yang mengatur dengan hukuman mati!!! ini bukan saja membuat kami dan seluruh keluarga pecandu maupun mantan pecandu semakin tersingkirkan untuk mendapatkan hak asasinya sebagai warga negara, dan menurut kami undang-undang ini akan semakin melanggengkan budaya pelanggaran HAM dari pihak militer untuk melakukan tindakan korupsi, pemerasan, pelecehan sekssual, dan juga pelanggaran HAM secara sistematis oleh pemerintah maupun lembaga pemerintah yang menangani permasalahan Napza, karena Undang-undang narkotika sebelumnya sudah terbukti bahwa perederan gelap narkotika semakin merajarela, warga negara kita didalam penjara melebihi kapasitas lapasnya, yang lebih ironinya lagi hanya 2% produsen berada diadalam jeruji besi tersebut, angka kematian pecandu didalam penjara sangat tinggi karena tidak medapatkan haknya, yang seharusnya direhabilitasi, mereka harus menjalani kehidupan didalam penjara dengan virus HIV, AIDS dan Hepatitis C tanpa mendapatkan hak kesehatan, lalu mengapa perederan gelap masih menggurita dinegeri ini?? terkadang kita terjebak oleh segala opini yang menggaungkan anti napza, dengan segala perangnya melawan narkoba ternyata tidak dapat menyelesaikan permasalahan bangsa yang satu ini, lalu dimana hati dan pikiran jerni pemerintah kita didalam mensahkan Undang-undang narkotika ini tanpa adanya perwakilan dari masyarakat sipil yang pernah mengalami dan sedang mengalami kecanduan.
Apakah sengaja Undang-undang Narkotika ini dibuat hanya untuk kejar target pemerintah yang masa baktinya telah dan akan habis?? atau Undang-undang ini dibuat secara sengaja hanya untuk memperebutkan kekuasaan dan melanggengkan peredaran gelap napza dinegeri, tak dapat dipungkiri permasalahan napza adalah lahan subur untuk mendapatkan kekayaan dan kekuasaan meskipun harus terus meracuni anak bangsa dengan produk yang sangat berbahaya?
Apakah pemerintah telah terjebak oleh mafia napza? karena uang semuanya bisa dilakukan termasuk mensah Undang-Undang Narkotika walaupun dengan menjadi masyarakat yang peduli terhadap pecandu dijadikan sebagai pelaku kriminal??
Terjebak, terjebak oleh uang? Oleh Mafia Napza? kekuasaan?, kekayaan?

0 Tulis komentar Kalian disini...: