Bongkar Tirani

Grab this Headline Animator

Bongkar Tirani

Kalau "air mata" diserahkan kepada rakyat... Tapi... kalau "mata air" diambil oleh penguasa... Kapan "air mata" itu hilang dari mata rakyat? ataukah abadi selamanya karena kerakusan penguasa?

Subscribe
Add to Technorati Favourites
Add to del.icio.us


Penyiksaan dan perlakuan semena-mena aparat negara telah banyak dilakukan terhadap tersangka pelanggar hukum maupun mereka yang divonis hukuman oleh pengadilan. Memang belum banyak yang berani mengungkap dan memproses pelanggaran HAM ini secara hukum. Ketertindasan dan rasa tidak aman akibat stigma sebagai pelaku tindak kejahatan masih melekat pada diri korban untuk mengatasi ketidakadilan yang dialami.

Penggunaan napza merupakan suatu tindakan yang ditetapkan sebagai kejahatan di Indonesia. Dalam lima tahun terakhir setidaknya dari 110.000 orang telah dipenjarakan atas tuduhan kasus napza dimana 70 persennya adalah pengguna napza. Prosentase pelanggaran kasus napza terus naik dari 10,6% pada 2002 menjadi 28,4% pada 2006.

Meningkatnya besaran kasus tersebut turut pula meningkatkan peluang penyiksaan dan perlakuan semena-mena aparat terhadap para pengguna napza. Tak hanya penyiksaan fisik yang dialami, namun juga tindakan menjebak dan memeras mantan pelanggar kasus napza marak terjadi dengan memanfaatkannya untuk menjerat pengguna napza lainnya.

“Pengguna napza itu sebenarnya korban. Tapi selama ini yang terjadi, masyarakat dan aparat melihat kita sebagai pelaku kriminal,” kata Dianozky dari Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) Dewan Pengurus Nasional DIY yang ditemui di Kamis (10/12).

Atas dasar itulah, bertepatan dengan peringatan Hari Hak Azasi Manusia Sedunia (10 Desember) PKNI secara serentak di 14 propinsi di Indonesia menyatakan sikap:

  1. Menuntut pemerintah dan wakil rakyat agar mengkaji ulang penerapan UU Narkotika dan Psikotropika khususnya mengenai dampak-dampak buruk yang diakibatkannya selama ini di tengah masyarakat;
  2. Akan berasa bersama dan mendukung wakil rakyat agar berani memebebaskan diri dari tekanan internasional yang ditunggangi kepentingan politik ekonomi negara-negara adikuasa dalam menetapkan kebijakan napza nasional;
  3. Menuntut penghapusan kriminalisasi dan penetapan pengguna napza sebagai korban dalam UU Pengendalian Napza yang sedang direvisi;
  4. Mengutuk penyiksaan dan perlakuan semena-mena aparat terhadap seluruh warga negara yang berhadapan dengan hukum dan akan terus menindaklanjuti kasus-kasus yang terjadi.

0 Tulis komentar Kalian disini...: