Bongkar Tirani

Grab this Headline Animator

Bongkar Tirani

Kalau "air mata" diserahkan kepada rakyat... Tapi... kalau "mata air" diambil oleh penguasa... Kapan "air mata" itu hilang dari mata rakyat? ataukah abadi selamanya karena kerakusan penguasa?

Subscribe
Add to Technorati Favourites
Add to del.icio.us


Bahwa Kebijakan Dunia mengenai Perang Terhadap Narkotika telah diterapkan dengan cara mendiskriminasi pengguna narkotika dan zat psikoaktif dari kehidupan ekonomi sosial dan budaya yang mengakibatkan mereka mengalami pengisolasian dalam hidup yang sengaja diciptakan secara terstruktur dan sistimatis.

Undang – Undang Narkotika Indonesia juga telah mengkriminalkan pengguna narkotika dan zat psikoaktif.
Diskriminasi tersebut telah menindas pengguna narkotika dan zat psikoaktif yang dapat dilihat dan dijelaskan bahwa sampai saat ini pengguna napza mengalami kesulitan dalam mendapatkan hak kesehatan yang membuat mereka semakin rentan tertular HIV dan Hepatitis C; hak terhadap pendidikan sehingga tercipta aturan yang mengharuskan mereka keluar dari sistim pendidikan; hak pekerjaan yang membuat mereka lemah secara ekonomi; hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dimata hukum sehingga mereka sering mendapatkan penyiksaan dan pelecehan; hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara sebagai korban.

Kegagalan penanganan distribusi gelap narkotika telah mengorbankan pengguna napza sebagai manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bahwa pengguna napza perlu melibatkan diri dan dilibatkan secara sadar untuk menentukan arah kebijakan narkotika dan psikotropika untuk mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak – hak dasar manusia. Bentuk pelibatan ini akan menghilangkan stigma dan diskriminasi sekaligus membuat negara menjamin seluruh hak warganya.

Setelah Kongres ke-1 Persaudaraan Korban Napza Indonesia yang disingkat PKNI di Makassar tanggal 17 Juni 2008. Yang kemudian menginisiasi Pengguna Napza di beberapa daerah untuk melakukan kegiatan Pengorganisasian dan Pendidikan.

Dengan keadaan ini maka munculah kelompok- kelompok Pengguna Napza yang merupakan korban dari kebijakan NAPZA di Indonesia dengan terus mengorganisir diri dan melakukan upaya upaya advokasi untuk menyuarakan hak-hak korban napza yang telah lama ditindas.

Untuk mengaspirasi kebutuhan ini dibentuklah sebuah organisasi Lokal yang bernama Jaringan Korban Napza Jogjakarta, yang kemudian sebagai wadah bersama untuk memperjuangkan hidup sebagai manusia seutuhnya.

0 Tulis komentar Kalian disini...: